Berita Kriminal Malang Raya
Ditinggal 20 Menit, Lima Akik Permata Rubi Senilai Rp 31 Juta Amblas Dicuri
Selain lima permata rubi, korban kehilangan ponsel, dua BPKB sepeda motor Honda CB tahun 1973 dan GL Max tahun 1991 berikut KTP-nya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MALANG - Pencuri makin cekatan melihat peluang. Ini dialami Arik Wicaksono (39), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada Sabtu (25/7) pukul 08.30 WIB, ia kehilangan sejumlah barang berharga.
Dalam laporan ke polisi, ia menyebutkan kehilangan lima akik dengan permata jenis rubi dan total kerugian Rp 31 juta.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat membenarkan pelaporan pencurian. Katanya, pihaknya sedang menyelidiki pencurian batu mulia itu.
Selain lima permata rubi, korban kehilangan ponsel, dua BPKB sepeda motor Honda CB tahun 1973 dan GL Max tahun 1991 berikut KTP-nya. Diduga pelaku memasuki pintu belakang rumah korban.
Selanjutnya, pelaku yang tampaknya mengenali situasi rumah kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Korban meninggalkan rumah sekitar 20 menit. Saat kembali, ternyata korban baru sadar ternyata pintu belakangnya tercongkel," cerita Wahyu.
Ia menduga pencuri sudah memahami situasi rumah korban dan kebiasaan korban. Sehingga barang-barang yang diambil adalah barang berharga.