Minggu, 12 April 2026

Lebaran 2015

Menhub Wajibkan Maskapai Miliki Nomor Handphone Penumpang

Ini untuk mempermudah memberitahukan kepada penumpang jilka terjadi pembatalan penerbangan akibat gejala dan kejadian alam.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli
faiq
Para calon penumpang di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada semua maskapai wajib memiliki nomor handphone calon penumpang.

Ini untuk mempermudah memberitahukan kepada penumpang jilka terjadi pembatalan penerbangan akibat gejala dan kejadian alam.

Seperti meningkatnya aktivitas gunung api, seperti Gunung Raung dan gunung api lainnya. Akibatnya, bandara ditutup. Seperti saat ini, Bandara Abdul Rahman Saleh Malang dan Bandara Jember ditutup.

"Maskapai wajib punya HP penumpang dan harus memberi tahu jika terjadi cancel. Maskapai jangan sampai tidak punya nomor kontak penumpangnya," kata Menhub Ignasius saat meninjau Bandara Juanda, 24 Juli 2015.

Secara umum, Menhub melihat bahwa fasilitas dan layanan bandara sudah baik. Namun khusus untuk pelayanan yang meyangkut hubungan penumpang dengan maskapai masih perlu diintensifkan. Maskapai harus memiliki nomor kontak penumpang.

Maskapai harus memberitahukan kepada penumpang jika penerbangan dibatalkan. Minimal harus SMS. Secepatnya harus diberi tahu. Saat ini sejumlah gunung api sedang aktif hingga menyemburkan abu vulkanik hingga ketinggian.

Akibatnya, penerbangan terganggu dan dibatalkan. Ignasius mencatat sampai saat ini setidaknya dua bandara, di Malang dan Jember tutup. Sebelumnya. Bandara Internasional Ngurah Rai Bali juga ditutup karena abu vulkanik.

"Tentu akibat dari musibah alam itu, akan banyak penerbangan delay sampai cancel. Terutama bandara internasional Juanda dan Ngurah Rai. Standar pelayanan kepada penumpang harus dipenuhi," kata Ignasius.

Untuk penumpang dari warga negara asing tentu akan menjadi sorotan internasional jika tak terlayani dengan baik. Soal izin tinggal, jika masa tinggal menyisakan sehari itu, karena musibah alam Kemenkum HAM akan memfasilitasi dan memahami.

Kecuali masa izin tinggal sudah habis seminggu dan ada penutupa bandara di hari ini tentu tak bisa dibantu. "Selain itu, maskapai harus memberikan kebebasan kepada penumpang untuk memilih refund (menarik biaya tiket) atau reschedule (menjadwal ulang penerbangan). Jangan dipaksa-paksa penumpang," kata Ignasius.

Kalau penerbangan dibatalkan harus disampaikan kepada penumpang. Untuk refund pun harus secepatnya. Meski aturannya paling lama masa pengembalian uang tiket bisa sampai 30 hari. Mengenai pembelian tiket online, jika terjadi pembatalan penerbangan tentu tak ada penerbangan di hari itu.

Kecuali membelinya tiket online beberapa hari sebelumnya. Itu pun jika penerbangan dibatalkan harus diberi tahu kepada penumpang. Saat pembatalan penerbangan itu, bandara juga harus menyediakan bus untuk penumpang. Untuk mengantisipasi jika ingin beralih ke moda transportasi lain.

Kepala Otoritas Bandara Dadun Kohar menuturkan bahwa selama ini telah disiapkan 100 bus yang siap setiap saat mengantarkan penumpang pindah moda transportasi.

"Mereka standby. Sudah dilakukan saat terjadi pembatalan penerbangan," kata Dadun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved