Senin, 8 Juni 2026

Berita Malang Raya

Kuasa Hukum Polres Malang Tolak Saksi dari Universitas Brawijaya

Tersangka Gonggom yang kini masih ditahan di Polres Malang melawan Kapolres Malang atas penahanan dirinya.

Tayang:
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli
samsul hadi
Ratusan sepeda motor hasil penyitaan dari tempat gadai dijajar di halaman Polres Malang, 13 Juni 2015. 

SURYA.co.id | MALANG - Kehadiran saksi ahli hukum perdata dari Universitas Brawijaya (UB) Malang dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat sore (24/7/2015) sempat ditolak ketua tim kuasa hukum Polres Malang, Iptu Sutiyo.

Saksi itu dihadirkan pemohon, Gonggom Napitupulu alias Daud.

“Kami menolak saksi ahli perdata yang diajukan oleh pemohon. Sebab kasus ini murni laporan kasus pidana," ujar Sutiyo.

Namun meski sempat ditolak, dalam persidangan itu, saksi ahli hukum perdata tetap menyampaikan pendapatnya.

Pemohon menghadirkan dua saksi ahli hukum yaitu saksi ahli hukum pidana dan perdata atas kasus penangkapan tersangka Gonggom, pemilik gadai motor di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut pada 13 Juni 2015.

Saksi ahli hukum perdata yang ditampilkan adalah Dr Irwan Permadi Mhum. Sedang saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan adalah Dr H Setiyono SH MH.

Polres Malang menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya yaitu Dr M Sinal SH MH. Dari sidang itu,

ketua majelis hakim sidang pra peradilan, Tenny Erma Suryanthi SH MH sempat menegur wartawan yang mengambil gambar di persidangan pra peradilan. Mereka diminta izin dulu ke PN.

Padahal selama ini, persidangan yang terbuka oleh umum tidak pernah ada larangan meliput. Apalagi pihak yang bersengketa juga tidak mempermasalahkan.

Sebagaimana diberitakan, polisi menyita 223 motor dari usaha gadai milik Gonggom.

Kuasa hukum pemohon, Hasonangan Hutabarat menyatakan yang dilakukan Polres Malang saat menggeledah dan melakukan penyitaan motor menjelaskan dari keterangan dua saksi ahli mengatakan tidak ada unsur pidananya.

Ia menilai belum cukup bukti menjerat kliennya menjadi tersangka. Sebab usaha itu adalah sistem gadai dan ada kesepakatan antaran dua belah pihak.

Tersangka Gonggom yang kini masih ditahan di Polres Malang melawan Kapolres Malang atas penahanan dirinya. Alasannya, motor yang digadaikan di tempatnya bukan hasil dari kejahatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved