Berita Malang Raya
Pemilik Gadai Motor Ajukan Praperadilan ke Kapolres Malang
Pemilik gadai di Dampit sudah dijadikan tersangka. Hamonangan mengklaim yang motor-motor di Wajak bukan hasil kejahatan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MALANG - Masih ingat 223 motor yang disita Polres Malang dari usaha gadai swasta milik Gonggom Napitupulu alias Daud di Desa/Kecamatan Wajak Kabupaten Malang?
Motor itu disita pada 13 Juni 2015 lalu dan kemudian ia dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Tak puas dengan itu, Gonggom melakukan permohonan praperadilan dan ganti rugi kepada Kapolres Malang.
Sidang perkara ini sudah berjalan tiga kali di PN Kepanjen. Untuk itu, Gonggom sebagai pemohon menggandeng penasehat hukum Hasonangan Hutabarat dari Surabaya.
"Besok (Jumat 24/7/2015) kita sidang lagi. Kami akan menghadirkan saksi ahli dari UB," jelas Hasonangan kepada wartawan usai sidang, Kamis (23/7/2015).
Dari materi permohonan praperadilan, yang disoroti adalah tindakan penangkapan dan penahanan tersangka yang tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.
Petugas tidak memperlihatkan surat tugas pada saat itu, tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan atau serta tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga.
Sementara penyitaan atas 223 unit motor dan dokumennya sampai saat ini termohon (kapolres) tidak bisa menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua PN setempat.
Bahkan ada empat unit motor yang sudah diserahkan kepada orang lain tanpa izin/disaksikan pemohon. "Nilai kerugian empat motor ini sekitar Rp 15 juta," kata dia.
Sedang kerugian material yang diajukan sebesar Rp 1,5 juta dengan perkiraan penghasilan Rp 100.000 X 15 hari penahanan.
Sedang kerugian immaterial karena tindakan arogan/kesewenangan sehingga menimbulkan rasa trauma dll Rp 100 juta.
Selain itu, termohon diminta pasang iklan permintaan maaf ke media nasional dan lokal selama tiga hari berturut-turut.
Menurut Hamonangan pada awalnya, kliennya disangkakan pasal menyimpan barang-barang curian hasil kejahatan. Namun dalam proses penyidikan tidak dikenakan pasal awal, namun UU perbankan.
"Untuk usaha itu, Gonggom memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perorangan dari Pemkab Malang," kata dia.
Sedang Iptu Sutiyo, kuasa hukum Kapolres Malang menyatakan bahwa apa yang dilakukan polres sudah sesuai prosedur. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Terkait gugatan praperadilan tersebut, polres yakin tidak bersalah dan memenangkan gugatan. Awal kasus ini dimulai ketika ada begal ditangkap di Dampit.
Ternyata barang curian antara lain dilempar ke gadai swasta di Dampit dan kemudian melebar ke usaha gadai milik Gonggom di Wajak.
Pemilik gadai di Dampit sudah dijadikan tersangka. Hamonangan mengklaim yang motor-motor di Wajak bukan hasil kejahatan tapi memang digadaikan pemiliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ratusan-motor-dari-tempat-gadai-dijajar-di-polres-malang_20150613_195602.jpg)