Berita Malang Raya
Lukito Kekeuh Tak Lakukan Perzinahan
Pada kasus ini terdakwa Lukito dituduh melakukan perzinahan dengan Ice Trisnawati.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MALANG - Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono melakukan pledoi dalam sidang lanjutan kasus perzinahan di PN Malang, Kamis (23/7/2015).
"Pledoinya berlembar-lembar dan dibacakan pengacaranya. Intinya, tidak ada saksi yang mengetahui dan ia tidak melakukan," jelas Juni Ratnasari, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kepanjen usai sidang tertutup itu kepada SURYA.CO.ID.
Pada kasus ini terdakwa Lukito dituduh melakukan perzinahan dengan Ice Trisnawati. Kasusnya dilaporkan oleh Sukma Raharja, suami Ice. Awalnya dilaporkan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD namun tidak ada titik temu dan berlanjut lapor ke Polres Malang.
Hubungan mereka terjalin sejak 2012 sampai Oktober 2014. Ice mengakui ada hubungan intim selama dekat dengan Lukito dalam persidangan.
Namun politisi Partai Nasdem itu tidak mengakuinya. Meski baru di sidang siang hari, Lukito yang ditemani istrinya sudah siap sejak pagi hari. Keduanya duduk di bawah pohon ceri di dekat tempat parkir.
Ketika Lukito disidang di Ruang Garuda, istrinya terlihat duduk di lobi PN. Usai sidang, istrinya buru-buru menyusul suaminya yang keluar dari pintu samping Ruang Garuda ditemani pengacaranya.
Mereka naik mobil dinas Lukito, Toyota Avanza hitam. Namun ketika dimintai komentar atas pledoinya, Lukito memilih tidak membuka kaca mobilnya dan hanya melambaikan tangan dan berlalu meninggalkan PN Malang.
Dalam sidang tuntutan hukuman beberapa waktu lalu, Lukito dituntut enam bulan penjara. Sidang selanjutnya akan digelar 30 Juli 2015 dengan agenda putusan Pengadilan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sylvi33_20150723_181704.jpg)