Lebaran 2015

Pemkot Malang Siapkan Sanksi Pegawai yang Molor Libur Lebaran

Subhan menambahkan pegawai negeri yang melanggar aturan tersebut bakal disanksi.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Parmin
antara
Ilustrasi ratusan PNS melakukan halal bihalal di hari pertama masuk kerja, usai libur Lebaran. 
SURYA.co.id | MALANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil untuk masuk kerja pada Rabu (22/7/2015). Untuk memastikan hal tersebut, BKD Kota Malang juga akan menggelar sidak. “Sidak kami lakukan pada Rabu pagi,” papar Subhan, Kepala BKD Kota Malang, Senin (20/7/2015). Subhan menambahkan pegawai negeri yang melanggar aturan tersebut bakal disanksi. Bentuk sanksi mereka tergantung dengan tingkat kesalahannya nanti. Kendati demikian, Subhan memastikan salah satu sanksi yang diberikan pada mereka yang melanggar adalah teguran. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto menambahkan Pemkot Malang juga akan menggelar halal bihalal bersama pegawai di lingkungan pemerintahan. Mereka bahkan sudah mendirikan sebuah tenda khusus di samping Balai Kota untuk mendukung kegiatan ini. Tenda tersebut berdiri di Jl Gajah Mada sejak hari pertama lebaran, Jumat (17/7/2015). “Rabu nanti, akan ada open house juga,” tambah Nur Widianto. Cuti bersama pemerintah di masa libur lebaran dimulai Kamis (16/7/2015) hingga Selasa (21/7/2015).
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved