Barita Madiun
Dua Bandar Sabu-Sabu di Karesidenan Madiun Diringkus Polisi
Keduanya menjalankan aksinya berjualan sabu-sabu, selang setahun pasca berhasil keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id |MADIUN - Dua anggota komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Madiun dan eks Karesidenan Madiun diringkus petugas Satuan Reskoba Polres Madiun.
Kedua tersangka itu merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2006 dan Tahun 2010 silam.
Keduanya menjalankan aksinya berjualan sabu-sabu, selang setahun pasca berhasil keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun.
Mursyanto Pamungkas (38) alias Ipam warga JL Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang berprofesi sebagai penjual bensin.
Tersangka ditangkap di rumahnya dini hari bersama sejumlah barang bukti.
Diantaranya paket sabu-sabu 9,1 gram yang terbagi dalam 7 plastik klip masing-masing diberi kode A, B, C, D, E, F, dan G, korek api gas, sebuah HP, tas berisi peralatan mengkonsumsi sabu-sabu, sebuah klip berisi sabu-sabu 0,38 gram siap edar, sendok terbuat dari sedotan plastik, liting kertas, timbangan elektrik, 15 klip kosong.
Tersangka kedua Agus Riyadi alias Ewer alias Ndhemo (37) warga JL Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Dari tangan tersangka kedua ini, polisi tak mengamankan sabu-sabu sama sekali. Akan tetapi mengamankan barang bukti lainnya.
Diantaranya jam dinding kayu, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 600.000, 45 kantong plastik klip, HP, sebuah buku tabungan, sedotan dan tabung tas foster.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-bandar-sabu-mad_20150713_151702.jpg)