Pemberantasan Narkoba

Biduan Dangdut Tak Ajukan Banding Divonis 5 Tahun Penjara

#SURABAYA - Biduan dangdut hisap sabu bareng pcar di kamar kos. Dia dihukum 5 tahun penjara dan menerima begitu saja.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Eka Setyo Wahyu, penyanyi dangdut asal Jalan Simo Kalangan Surabaya, saat diadili. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang perkara penyanyi doyan sabu akhirnya tuntas.

Eka Setyo Wahyu, biduan dangdut yang tinggal di Jalan Simo Kalangan, Surabaya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2015).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris yang sebelumnya mendakwa Eka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama tiga bulan," kata Hakim Mustofa membaca amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan ini sama persis dengan tuntutan JPU Haris. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos di jalan Petemon IV bersama Zein (berkas terpisah).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pekai, sebuah plastic klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.

Meski terdengar berat, penyanyi yang doyan mengonsumsi sabu tersebut langsung menerima putusan ini. Kepada majelis hakim, dia menyatakan terima dan tidak akan banding.

Baca selengkapnya di Harian SURYA
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved