Arus Mudik Lebaran

Meski Dilarang Melintas, Truk Pengangkut Barang Tetap Bandel

Terbukti, Satlantas Polres Tanjung Perak menemukan dua kendaraan pengangkut barang melintas di Jalan Jakarta tadi pagi.

Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
surya/zainuddin
Truk pengangkut barang melitas di Jl Jakarta, Minggu pagi (12/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Meski larangan beroperasi bagi kendaraan pengangkut barang diberlakukan sejak Minggu (12/7/2015) pukul 00.00 WIB. Namun, ada saja kendaraan tersebut tetap beroperasi setelah keluarnya larangan.

Terbukti, Satlantas Polres Tanjung Perak menemukan dua kendaraan pengangkut barang melintas di Jalan Jakarta tadi pagi. Satu kendaraan mengangkut material bangunan dan satu kendaraan mengangkut barang ekspedisi.

Dua kendaraan ini sama-sama tidak mengantongi dokumen rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Anggota Satlantas langsung memberikan tilang untuk dua kendaraan ini.

Kasatlantas Polres Tanjung Perak, AKP Yusis Budi mengaku sudah menyosialisasikan larangan ini kepada perusahaan-perusahaan. Menurutnya, larangan ini untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran. Larangan ini berlaku mulai hari ini sampai H+3 Lebaran.

“Hanya ada tiga jenis kendaraan pengangkut barang yang boleh melintas,” kata Yusis.

Tiga jenis kendaraan itu adalah pengangkut sembako, BBM, dan kendaraan barang yang mendapat rekomendasi dari Dishub.

Menurutnya, kendaraan jenis ini ketiga ini bisa mengangkut barang apapun selain sembako, dan BBM.

Yusis berharap pengusaha mematuhi ketentuan ini. Satlantas tetap akan menyosialisasikan ketentuan ini kepada pengusaha. Selain itu, Satlantas juga akan menggalakkan razia terhadap kendaraan pengangkut barang.

“Larangan ini kan demi kenyamanan pengguna jalan. Apalagi menjelang Lebaran biasanya ada lonjakan pemudik,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved