Barita Madiun

Penyidik Kejari Periksa 2 Pejabat Pemkab Madiun Terkait Sisa Dana PIK

"Yang sudah datang baru Pak Budi. Dia diperiksa di ruang Staf Pidsus dan diperiksa Jaksa Tuni

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
SURYA.co.id/Sudarmawan
Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari. 

SURYA.co.id| MADIUN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan memeriksa 2 pejabat Pemkab Madiun terkait kasus dugaan korupsi sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) yang ada di Bagian Perekonomian Pemkab Madiun senilai Rp 105,1 juta.

Keduanya diperiksa lantaran terkait soal pencairan dan pemindahan anggaran itu dari satu bank ke bank lainnya.

Mantan Asisten Perekoniman dan Pembangunan, Budi Tjahyono yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Koperasi (Dikoperindagpar) Pemkab Madiun memiliki kewenangan dan memimpin rapat koordinasi penyelamatan sisa anggaran itu.

Sedangkan mantan Kabag Perekonomian, Komari yang kini menjabat staf ahli Bupati Madiun bidang ekonomi dan keuangan karena sebagai kuasa pengelola anggaran sisa dana itu.

"Yang sudah datang baru Pak Budi. Dia diperiksa di ruang Staf Pidsus dan diperiksa Jaksa Tunik. Sedangkan Pak Komari belum datang," terang salah seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya kepada Surya, Senin (06/07/2015).

Sementara ruang pemeriksaan Staf Pidsus yang sebelumnya kelambunya agak terbuka dan bisa dimanfaatkan untuk mengambil gambar, ditutup total atas permintaan terperiksa. Akibatnya, sejumlah wartawan kesulitan mengambil gambar.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved