Berita Kab Madiun
Kepala Dikoperindagpar dan Staf Ahli Bupati Madiun Jadi Tersangka Korupsi
"Keduanya (Budi Tjahyono dan Komari) kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pariwisata (Dikoperindagpar) Budi Tjahyono dan Staf Ahli Bupati Madiun Bidang Ekonomi dan Keuangan Komari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) senilai Rp 105,1 juta.
Kedua pejabat eselon II ini, sama-sama dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan sisa dana yang sudah berpindah dari BRI ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun hingga ke rekening pribadi Komari.
"Keduanya (Budi Tjahyono dan Komari) kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, Senin (6/07/2015).
Menurut Hadi, penetapan kedua tersangka sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Andi Sundari, Kamis (02/07/2015) kemarin.
Tersangka Komari dengan surat penetapan tersangka No 09/O.5.44/FJ/0.44/07/2015 dan tersangka Budi Tjahyono No 10/O.5.44/FJ/0.44/07/2015.
"Berkas kedua tersangka kami pisah (split) untuk memudahkan proses penyidikan dan penuntutan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tersangka Budi Tjahyono sebagai Asisten Perekenomian dan Pembangunan menginstruksikan untuk pemindahan sisa dana Rp 105,1 juta itu.
Sedangkan Komari sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian yang melaksanakan ekskusi pencairan, pemindahan dan bahkan sampai dipindahkan ke rekening pribadinya.
"Para tersangka bakal kami jerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 dan atau 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.