Polrestabes Surabaya
Proses Hukum Lama, Barang Bukti di Polrestabes Surabaya Menjamur
Lamanya proses penyidikan dan penyelidikan membuat barang bukti (BB) perkara menumpuk di gudang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat-Tahti) Polrestab
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Lamanya proses penyidikan dan penyelidikan membuat barang bukti (BB) perkara menumpuk di gudang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat-Tahti) Polrestabes Surabaya.
Sebagaian barang bukti yang perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah dipenuhi jamur.
Kondisi ini terlihat saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah memerintahkan pembersihkan gudang Tahti, Jumat (3/7/2015).
Beraneka BB dikeluarkan dari gudang dan ditaruh didepat gedung Identifikasi dan Sat-Tahti. Sebagian BB sudah dipenuhi jamur. Beruntung jamur tidak merusak fisik BB, sebab hanya kardusnya yang dipenuhi jamur.
Setiap Unit mengawasi pembersihan gudang ini. Bahkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete ikut mengangkat dan memindahkan BB.
Begitu pula penyidik yang tidak memeriksa saksi atau tersangka ikut menjaga BB.
Kasat Tahti, Kompol Sujut tidak mengetahui BB paling lama. Sejak menjabat sebagai Kasat Tahti tujuh bulan silam, Sujud belum pernah mengeluarkan semua BB dari gudang. BB baru dikeluarkan ketika penyidik butuh memeriksanya.
“Kalau bersih-bersih gudangnya, baru pertama ini. Saya tidak tahu kapan pembersihan terakhir,” kata Sujut.
Setelah bersih-bersih berakhir, tidak semua BB dikembalikan ke gudang. BB atau kemasan BB yang rusak langsung dibakar. Sedangkan BB yang masih bagus dikembalikan lagi ke gudang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gudang-satuan-tahti-polrestabes-surabaya_20150703_191258.jpg)