Barita Madiun

Penembak Jukir Jadi Tahanan Kota

"Tersangka tak ditahan karena tersangka masih terkait status penahanan perkara sebelumnya (narkoba) yang sekarang masih banding, tapi sekarang status

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
DIPAMERKAN - Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tantang Priyo Panjaitan memamerkan tersangka Tri Joko Kuncoro alias (31) dan barang bukti berupa sebuah pistol Airgun Merek KWC jenis Magnum Researc Inc Mpl Mn USA dan sebuah proyektil yang digunakan menembak korban, Panji Haryo Mukti alias Rio (37) di halaman parkir belakang Pasar Besar Madiun, Jumat (03/07/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - Tersangka penembakan, Tri Joko Kuncoro alias Kojek (31) warga JL Setinggil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Panji Haryo Mukti alias Rio (37) warga JL Singosari, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun di belakang parkiran Pasar Besar Madiun.

Namun demikian, paska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiaan dan kepemilikan senjata api itu, tersangka tidak bakal ditahan.

Hal ini disebabkan tersangka sudah merupakan terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani banding dan mendapatkan keringanan tahanan kota atau rumah dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba sebelumnya.

"Tersangka tak ditahan karena tersangka masih terkait status penahanan perkara sebelumnya (narkoba) yang sekarang masih banding, tapi sekarang statusnya tahanan kota atau rumah. Karena dalam perkara kriminal tak bisa melaksanakan penahanan dua kali terhadap tersangka yang sama. Jadi tunggu penahanan pertama selesai dilanjutkan penahanan perkara selanjutnya," terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatang Priyo Panjaitan kepada Surya, Jumat (03/07/2015).

Meski tersangka rencananya bakal tak ditahan, akan tetapi kata Tatang barang bukti berupa sebuah pistol Airgun Merk KWC Magnum Research Inc Mpls USA bakal diamankan sebagai berang bukti bersama sebuah proyektil yang sudah berhadil diambil dari punggung kaki kiri korban serta sebuah tempat penyimpanan pistol yang diselempangkan di dibawa ketiak.
Tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara Junto pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelakunya tunggal yakni saudara TK (Tri Joko Kuncoro) alias KJ (Kojek) ini hingga mengenai kaki kiri korban. Sekarang peluru gotrinya diamankan sebagai barang bukti ini," imbuhnya.

Kendati demikian, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya ini belum jelas motif penembakan itu.

Menurutnya, paska kedatangan tersangka sempat terjadi cek cok dengan kelompok korban yang sedang berpesta minuman keras. Seketika itu, tersangka menembakkan pistol yang sudah dibawanya.

"Motif lain termasuk adanya masalah motif rebutan lahan parkir dan lainnya masih kami kembangkan dan periksa tersangka sekaligus para saksi. Akan tetapi motif masalah parkir itu belum pasti, tetap akan kami dalami," ucapnya.

Sedangkan kepemilikan Airgun itu, kata Tatang berdasarkan pengakuan tersangka merupakan milik teman tersangka. Oleh karenanya, akan dilaksanakan klarifikasi atas kepemilikan Airgun itu lantaran penggunaan dan kepemilikannya harus mengantongi izin.

"Apa pun Airgun ini kepemilikannya harus mengantongi izin. Makanya akan kami cari pemiliknya yang tak diketahui jelas alamatnya sekarang ini," paparnya.

Sementara tidak hanya diperiksa soal kasus penembakan ala koboi itu, tersangka juga dites urine semalam. Hasilnya, kata Tatang positif menggunakan amfitamin dan MDA atau sejenis ekstasi.

"Positif hasil tes urinenya meski semalam hanya diberi sedikit air seni untuk dites," pungkasnya.

Meski menyandang dua status sebagai terpidana dan tersangka, tersangka tampak masih sangat tenang saat dipamerkan ke puluhan wartawan yang tertarik melaksanakan liputan kasus penembakan itu.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Madiun
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved