Mudik Lebaran

9 Hari, Larangan Truk Melintas di Jalan Saat Arus Mudik Lebaran

Masa tak beroperasinya truk ini lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, larangan beroperasi baru H-4.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
faiq
Puluhan truk saat mengantre di areal Pelabuhan Petikemas Surabaya, Rabu (1/7/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Selama sembilan hari, seluruh truk ukuran besar dilarang beroperasi di jalan raya seluruh Jatim.

Tepatnya mulai H-5 sampai H-3, truk-truk itu harus berhenti beroperasi karena jalan raya diprioritaskan untuk pemudik.

Masa tak beroperasinya truk ini lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, larangan beroperasi baru H-4.

"Edaran larangan truk beroperasi itu sudah kami sosialisasikan ke seluruh organda kendaraan angkut dan truk," jelas Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Jumat (3/7/2015).

Seluruh truk berat pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi.

Petugas akan menindak mereka jika tetap memaksakan diri janggol.

Namun perkecualian bagi truk-truk yang mengangkut sembilan bahan pokok, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor atau impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami tak ingin menghambat arus barang ekspor impor. Namun, mereka harus mendapat izin dulu dari kami. Selama tak mendapat izin, mereka kami tindak. Kami akan lihat kelaikan jalan hingga uji kir mereka juga," tegas Wahid.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved