Barita Madiun
Kesandung Hukum, 117 PNS Pemkab Madiun Pensiun Dini
"Yang terbaru 15 orang itu ada yang sudah diproses dan ada yang masih dalam proses. Mereka mengajukan pensiun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)," teran
Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni

SURYA.co.id|MADIUN - Sebanyak 117 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun mengundurkan diri dan mengajukan pensiun dini.
Hal ini rata-rata disebabkan lantaran tersangdung masalah hukum.
Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemkab Madiun dari 117 PNS yang mengundurkan diri itu, 102 PNS sudah mengajukan permohonannya dan diproses Tahun 2014.
Sedangkan 15 PNS lainnya baru mengajukan permohonan di Tahun 2015 ini.
Sebagian besar pemicu pensiun dini atau pengunduran diri itu, disebabkan masalah tersandung masalah hukum.
"Yang terbaru 15 orang itu ada yang sudah diproses dan ada yang masih dalam proses. Mereka mengajukan pensiun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)," terang Kepala BKD dan Diklat Pemkab Madiun, Endang Setyowati kepada Surya, Rabu (01/07/2015).
Kata Endang berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966, pensiun sebelum BUP merupakan hak setiap PNS, termasuk jika ada para pejabat Pemkab Madiun yang dijadikan tersangka dalam perkara korupsi atau perkara hukumnya lainnya.
Akan tetapi, semua harus memenuhi dua syarat yakni batasan usia minimal 50 tahun dan telah mengabdi minimal selama 20 tahun.
"Siapa pun yang mengajukan pensiun dini tetap akan kami proses karena itu hak PNS," imbuhnya.
Sementara selama ini, para pejabat yang mengajukan pensiun
dini itu, mulai pejabat eselon IV, III, dan II.
Mereka ada yang tersandung kasus penggelapan, penipuan hingga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA