Pemberantasan Narkoba
Granat Surabaya Berharap Ada Perda Anti Rokok di Jatim
#SURABAYA - Belum adanya Peraturan Daerah tentang rokok di Jatim mendapat sorotan dari pegiat anti narkoba, Granat, saat ke kantor Harian SURYA.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Belum adanya Peraturan Daerah tentang rokok di Jatim mendapat sorotan dari pegiat anti narkoba, Granat.
Saat ke kantor Harian Surya, Selasa (30/6/2015) malam, perwakilan Granat berharap Jatim memiliki perda tentang rokok.
Ketua DPC Granat Surabaya, Arie Soeheripan, menyatakan, Surabaya sudah memiliki perda yang mengatur penggunaan rokok. Perda di ibukota Jatim ini menjadi acuan daerah lain untuk mengikuti kebijakan itu.
"Kami sudah bertemu dengan petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim. Mereka sangat welcome," kata Arie.
Arie menilai, rokok sebagai awal dari penyalahgunaan narkoba. Makanya Arie sangat setuju bila ada aturan khusus yang mengatur penggunaan rokok, termasuk tembakau.
Dia membantah pengaturan rokok akan merugikan petani tembakau. Tembakau tidak hanya menjadi bahan baku rokok. Parfum juga diolah dari tembakau.
Arie mengakui duta anti narkoba tidak dilarang mengkonsumsi rokok. Tapi pengurus Granat menyarankan duta anti narkoba atau konstestan duta tidak mengkonsumsinya.
"Duta anti narkoba tugasnya minimal bisa membentengi sendiri. Bukan hanya duta. Seluruh peserta pemilihan harus bisa membentengi diri sendiri," tambahnya.