Pemberantasan Narkoba
Dyan Tertangkap Setelah 19 Tahun Kecanduan Sabu-sabu
#SURABAYA - Dyan Andonowari mengaku sudah 19 tahun doyan mengonsumsi sabu. Namun, perempuan kelahiran tahun 1966 ini baru sekarang tertangkap.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Dyan Andonowari mengaku sudah 19 tahun doyan mengonsumsi sabu. Namun, perempuan kelahiran tahun 1966 ini baru sekarang tertangkap, dan mendekam di dalam penjara.
Pengakuan perempuan bertubuh tambun asal Jalan Dukuh Karangan Tengah Surabaya itu disampaikannya saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6/2015) siang.
"Saya mengonsumsi sabu sudah lama pak hakim, ada sekitar 19 tahun," ujarnya.
Selama itu, narkoba sudah seperti kebutuhannya. Sampai akhirnya, kebiasaan buruk tersebut harus berhenti ketika Dyan ditangkap petugas Polsek Genteng.
Dyan tidak sendirian, saat diringkus dirinya bersama Priyo Rismantoko (37), warga Perum Surya Residence Sidoarjo. Keduanya diringkus saat transaksi narkoba di Jl Dukuh Krangan Tengah, Surabaya pada 11 Maret lalu.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa dua terdakwa ketika itu bertransaksi dengan Boby. Sayangnya, si pengedar atau bandar ini kabur dan sampai sekarang berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Dalam transaksi tersebut, terdakwa membeli 8 gram sabu seharga Rp 4 juta. Dan dari tangan terdakwa, polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu yang biasa mereka pakai mengonsumsi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Baca selengkapnya di Harian Surya
LIKE Facebook SURYA
FOLLOW @PortalSURYA