Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur
15 Saksi Semuanya Hampir Memberatkan Terdakwa
"Suara rengekan minta ampun itu berasal dari lantai dua rumah WH. Tapi, saya hanya mendengar. Waktu nangis itu bilang mohon maaf budhe, ampun budhe."
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anak di bawa umur, Qiara (6), hapir semuanya memberatkan terdakwa.
Seorang saksi Staf Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkuan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur Mudjihartono bersama Bambang Agusno, Selasa (30/6/2015), bersaksi di PN Kota Madiun. Keduanya adalah tetangga terdakwa WH dan AP.
Di hadapan majelis hakim, Mudjihartono mengakui tidak pernah melihat penganiyaan yang dialami Qiara.
Namun, Januari kemarin, lebih tiga kali mendengar tangisan anak kecil yang bersumber dari rumah terdakwa.
"Suara rengekan minta ampun itu berasal dari lantai dua rumah WH. Tapi, saya hanya mendengar. Waktu nangis itu bilang mohon maaf budhe, ampun budhe gitu," tutur Mudjihartono.
"Kalau luka lebam korban itu tahunya setelah nangis itu. Ketika saya tanya, kenapa dek? Dia ya hanya senyum kemudian lari," tambah saksi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Riska Diana mengakui keterangan kedua saksi tidak melihat langsung tindak penganiayaan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah negeri Kota Madiun.
"Keterangan belasan saksi yang dihadirkan di persidangan, semua memberatkan terdakwa. Dua saksi yang kami hadirkan keterangannya memberatkan terdakwa. Memang keduanya ini tidak melihat langsung kondisi Qiara, tapi hanya mendengar itu sudah cukup menguatkan," tegasnya.
Selain itu, Riska Diana menguraikan selama ini 15 saksi yang dihadirkan di persidangan, satu di antaranya merupakan saksi yang keterangannya dibacakan majelis hakim memberatkan kedua terdakwa.
Saksi tersebut tidak dapat hadir dalam persidangan karena berdomisili di Pamekasan.
"Tak ada yang meringankan kedua terdakwa selama kami menghadirkan saksi," pungkasnya.
Sidang diketuai Agus Rusiyanto dengan hakim anggota Suryodiyono dan Arif Wisaksono dilanjutkan, Selasa (07/07/2015) pekan depan dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi meringankan (adhe charge) terdakwa.