Pemberantasan Narkoba

Polisi Gresik Tangkap Orang Akan Kenduri, Ternyata Simpan 18 Gram Sabu

"Tersangka ditangkap saat akan berangkat doa bersama di rumah tetangga. Tersangka sudah mengenakan kopyah dan sarung," kata Kapolres Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
sugiyono
PENGUNA DAN PENGEDAR SABU - 7 pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik, Kamis (25/6/2015). 

SURYA.co.id I GRESIK - Mohammad Fuad Jamil (43), warga Dusun Wates, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, ditangkap Satnarkoba Polres Gresik, Kamis (25/6/2015).

Penangkapannya saat dia berangkat menghadiri undangan kenduri di rumah tetangga. Ternyata, polisi menemukan bukti bahwa dia menyimpan sabu-sabu 18,33 gram.

Polisi ternyata juga sudah lama menyamar untuk mengintai gerak-geriknya. 

"Tersangka berinisial F ditangkap saat akan berangkat doa bersama di rumah tetangga. Tersangka sudah mengenakan kopyah dan sarung," kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo. Penggeledahan dipimpin KBO Ipda Anang.

Penggeledahan rumahnya juga disaksikan Kepala Desa Kedungpring, Supriono. Barang bukti begitu banyak membuat kades sangat terkejut.

"Dari rumah F (Fuad) ditemukan barang bukti sabu-sabu 18,33 gram, alat timbang elektronik dan alat hisap. Seharga Rp 15 juta," imbuhnya.

Menurut Fuad, barang tersebut edarkan ke Lamongan, Mojokerto dan Balongpanggang.

"Dikirim dari Surabaya dan saya hanya mengecer. Ada yang beli Rp 200.000, Rp 500.000 dan Rp 800.000. Pergramnya Rp 1,5 juta," kata Fuad.

Selain Fuad, Satnarkoba Polres Gresik juga menangkap 6 orang pengguna sabu-sabu selama sepekan kemarin dengan total barang bukti 25,6 gram, dua timbangan elektronik, gunting dan alat hisap alias bong.

Ada 6 orang tersangka berasal dari berbagai daerah di Gresik. Rincinya,  yaitu Samsul Huda (49) dan Suprayitno (28) dari Desa Juwet, Kecamatan Wringinanom, Khosim (35) dari Jl Panglima Sudirman (Pangsud), Kelurahan Sidorukun, Mustofa (32) dari Jl Harun Tohir, keduanya dari Kecamatan Gresik dan Abdus Shomat (25) dari Jl Martadinata.

"Konsumsi sabu-sabu agar tidak ngantuk," alasan Khosim.

Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun denda paling banyak Rp 8 miliar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved