Sabtu, 11 April 2026

Tata Kota Surabaya

Pemkot Surabaya Gandeng Pengembang untuk Bangun Tol Gratis

Pengembang yang menyetujui pembebasan lahan JLLB itu seperti PT Ciputra Surabaya Padang Golf, PT Mitrakarya Multiguna, PT Galaxi Citraperdana.

Penulis: Magdalena Fransilia | Editor: Yuli

SURYA.co.id | SURABAYA - Realiasai proyek pembangunan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Lingkar Luar Barat (JLLB) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Surabaya dilakukan dengan menggandeng pengembang. Belasan investor Surabaya turut serta dalam pembangunan proyek itu, sebab lokasinya dilewati alignment proyek JLLT maupun JLLB.

Dari data yang dihimpun Surya, pengembang yang berada di area JLLB dan JLLT itu juga memiliki visi dan misi yang sama mewujudkan jalan bebas hambatan tak berbayar di Surabaya.

Pengembang yang sudah menyetujui pembebasan lahan JLLB itu seperti PT Ciputra Surabaya Padang Golf, PT Mitrakarya Multiguna, PT Galaxi Citraperdana. Sedangkan JLLT melibatkan pengembang seperti PT Pakuwon Jati, PT Indosukma Perdana Abadi, PT Surya Graha Victory dan lainnya.

Komposisi alignment yang didominasi pengembang sekitar 80 persen dan pemkot 20 persen sisanya sehingga pembebasan lahan lebih mudah dan tak membuat pembengkakan anggaran. Hal inilah yang membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini menolak keinginan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang mengusulkan agar JLLT dan JLLB dijadikan tol berbayar.

“Dari awal aku nggak mau. Jalan ini dibangun sebagai alternatif kok malah diperlakukan tarif. Nanti yang bisa lewat orang berduit saja, bukan semua warga Surabaya,” ujar Risma usai pertemuan kunjungan kerja DPD RI beberapa hari lalu. Ia menilai akses jalan baru lewat program pengembangan jaringan jalan itu sangat efisien.

Namun Risma menilai pembangunan ini molor, sebab targetnya 2 tahun sejak dimulai awal 2015. “Sekarang sudah jalan 6 bulan, kemarin nunggu lama karena penlok tidak segera turun dari Gubernur. Pembebasan lahan berupa rumah dan tanah milik Pemkot juga terhambat,” tambah Risma. Usai rekom penlok itu turun, Pemkot segera mengebut pembebasan lahan, merancang Detail Engineering Design (DED) dan memulai pembangunan.

Sementara itu, Kabid Fisik Sarpras Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya AA Gde Dwija Wardhana mengatakan pembebasan lahan itu sesuai Perda 7/2010 tentang jalan sebagai fasilitas umum (fasum). “Sesuai Perda itu semua jalan yang sudah dibangun oleh pengembang harus diserahkan pada Pemkot sebagai fasum. Nanti pengelolaan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemkot,” ujar Dwija saat ditemui Surya, Rabu (24/6/15).

Selama ini Pemkot terkendala jalan di perumahan yang seharusnya fasilitas umum tapi dipakai sebagai jalan khusus warga perumahan. “Banyak perumahan yang ingin ekslusif sehingga memasang portal, selain warga dilarang melintas padahal seharusnya jalan perumahan itu fasum. Pemkot masih terhalang pengembang yang masih belum mau menyerahkan jalan itu,” tambah Dwija.

Sebagai langkah antisipasi Pemkot kini sudah memasukkan syarat penyerahan jalan sebagai fasum dalam mengurus IMB untuk pembangunan baru, sedangkan untuk bangunan yang ada sebelum Perda itu keluar akan diberikan peringatan.

Dwija menjelaskan, hal ini pula yang akan diterapkan pada para pengembang yang ikut membangun proyek JLLT dan JLLB. Sehingga nantinya jalan itu akan menjadi fasum yang bisa dipakai semua warga Surabaya, dan jika sudah diserahkan pada Pemkot maka perawatannya akan menjadi tanggung jawab pemkot Surabaya.

Proyek yang menelan dana sekitar Rp 100 miliar itu merupakan alternatif sekaligus penolakan atas rencana pembangunan tol tengah kota Surabaya yang sudah dirancang sejak 2006 dan hendak diloloskan Pemrov Jatim. Proyek JLLB dan JLLT dipercaya dapat memicu pertumbuhan ekonomi dua kawasan itu, sekaligus tidak memecah lalu lintas kendaraan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved