Berita Malang Raya
Sembilan Orang Ditangkap karena Kepemilikan Ganja
Model pembelian ganja yang dilakukan juga cukup sederhana, yakni pembeli tinggal menghubungi ponselnya, lalu uang pembelian ditransfer.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MALANG – Polres Kota Malang menangkap sembilan orang karena kepemilikan ganja, tiga orang diantaranya mahasiswa PTS di Malang. Mereka adalah Fahri Ahmad (23), warga Jl Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, Herman Felani (26), warga Jl Lembah Dieng, Kecamatan Sukun dan Haidar Abdullah (23), warga Jl Candi Badut, Kecamatan Lowokwaru.
Sementara lima orang lainnya adalah Hari Prasetyo (19), warga Jl Budi Utomo, Kecamatan Sukun, M Zanuban (22), warga Jl Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, M Ansori (26), warga Jl Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing dan Ireng Adam (24), warga Dusun Sukoporo, Kecamatan Jabung.
Kapolresta Malang AKBP Singgamata memaparkan, awalnya polisi menangkap Herman saat melintasi di Perum Delta Dieng, Kecamatan Sukun, Sabtu (20/6/2015).
Kala itu Herman bersama Ony Daniansyah (33), warga Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, sedang duduk di pinggir jalan. Karena di lokasi itu mereke cukup lama, sekitar satu jam, warga sekitar Perum Delta Dieng curiga.
“Saat polisi ke lokasi, kami menemukan tas kresek berisi kotak tupperware didalamnya terdapat ganja kering serta kertas rokok,” kata Singgamata di Mapolresta Malang, Senin (22/6/2015) siang.
Satuan Reskoba Malang mengembangkan temuan ini dengan mendatangi rumah Herman dan mendapatkan bungkusan ganja 345 gram. Ganja tersebut sebagian sudah dikemas dalam plastik berukuran 1 gram yang dijual Rp 100.000.
“Mereka ini satu jaringan tapi diantara mereka ada yang tak saling kenal,” tambahnya.
Kepada polisi, Herman mengaku sudah berjualan ganja sejak setahun lalu. Model pembelian ganja yang dilakukan juga cukup sederhana, yakni pembeli tinggal menghubungi ponselnya, lalu uang pembelian ditransfer. Setelah itu Herman mengirim ganja tersebut di satu tempat yang dijanjikan.
Singgamata menambahkan, polisi juga tengah mengembangkan jaringan ini dan menetapkan satu buron terkait kasus ini, yang diduga merupakan pengedar ganja dalam ukuran yang lebih besar. Buron itu menyuplai ganja kepada Herman.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/adhi18_20150622_193958.jpg)