Barita Madiun

Sekretaris Gapoktan di Madiun Diganjar 2 Tahun Penjara

"Terdakwa secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelepan yang berkaitan dengan jabatannya.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
istimewa
vonis hakim 

SURYA.co.id| MADIUN - Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kanigoro Makmur, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Joko Susilo divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (22/06/2015).

Terdakwa, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) untuk Gapoktan Kanigoro Makmur senilai Rp 100 juta.

Putusan itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya yang menutut terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Maulia Martwenty Ine membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan para petani yang tergabung dalam Gapoktan Kanigoro Makmur.
Sedangkan yang hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku terus terang serta berlaku sopan di dalam setiap menjalani persidangan.

"Terdakwa secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelepan yang berkaitan dengan jabatannya. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara," terang Ketua Majelis Hakim, Maulia Martwenty Ine dalam amar putusannya.

Atas vonis majelis hakim iu, baik terdakwa maupun JPU, Didik Ibayanto menyatakan sam-sama pikir-pikir atas putusan 2 tahun itu.

"Saya pikir-pikir, Majelis Hakim," ucap terdakwa, Joko Susilo.

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, Senin (15/6) lalu.

Dalam sidang tuntutan, JPU Didik Ibayanto menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Karena semua mengerti atas putusan ini, maka sidang ditutup. Jika menempuh jalur hukum banding maka harus didaftarkan sebelum 7 hari kerja paska putusan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Susilo diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun karena menggelapkan uang dana PUAP sekitar Rp 100 juta milik Gapoktan Kanigoro Makmur.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Gapoktan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved