Pemberantasan Narkoba
Kurir Sabu di Sidoarjo Mengaku Dapat Imbalan Rp 30.000 Tiap Kirim
Anggota Satreskoba Polres Sidoarjo menangkap Juansa Pradana, penuda 24 tahun asal Perumtas, Jimbaran, Wonoayu.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Anggota Satreskoba Polres Sidoarjo menangkap Juansa Pradana, penuda 24 tahun asal Perumtas, Jimbaran, Wonoayu.
Polisi menuduh Juansa sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat hendak mengirim sabu di kawasan Taman Pinang Indah.
Kurir sabu tipis-tipis atau kecil ini mengaku baru mencoba menjadi pengatar narkoba. Itu pun atas permintaan temannya berinisial T yang sampai saat ini tak diketahui rimbanya. Polisi juga gagal meringkua pemesan sabu yang juga teman tersangka.
"Saya disuruh antar sabu-sabu ini ke seorang teman. Tapi belum ketemu, saya sudah ditangkap polisi," ujar pemuda yang bekerja sebagai pe jaga toko meubel di kawasan Gading Fajar itu. "Saya diberi Rp 30.000 setiap kali kirim. Lumayan untuk tambahan beli kopi," katanya, Senin (22/6/2015).
Dia mengaku baru dua minggu ini diminta mengirim narkoba. Juansa sadar, risiko yang diterimanya bakal lebih berat ketimbang upah yang hanya Rp 30.000.
Dia semakin menyesal lantaran hanya dia yang ditangkap polisi. Sedangkan dua temannya yang menjadi otak kejahatan melenggang bebas.
Kasatreskoba AKP Redik TB mengatakan, dua orang yang namanya disebutkan Juansa masih dia kejar. Tidak jelas mengapa dua orang ini malah luput dari sergapan polisi.
"Kami pasti akan kembangkan kasus ini. Dua nama itu tentu kami dalami," ujarnya singkat.