Berita Kriminal Malang Raya
Curi Motor Buat Modal Kerja
Katanya sudah dua hari itu ia berusaha mencari kerjaan, namun tidak dapat. Melihat ada Honda Beat parkir, ia jadi tergiur.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MALANG - Polisi menangkap Fahrid (20) pelaku pencurian motor warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Minggu malam (21/6/2015). Fahrid mengaku baru pertama kali mencuri dengan alasan buat modal kerja.
Dia mencuri Honda Beat warna putih 2013 di halaman sebuah kantor di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang pada 16 Juni 2015 lalu. Korbannya adalah Yoga P Subekti, warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Yoga memarkir motor itu di halaman kantor utama.
"Saat itu saya berada di pos rusak dekat kantor itu," ujar Fahrid, Senin (22/6/2015).
Katanya sudah dua hari itu ia berusaha mencari kerjaan, namun tidak dapat. Melihat ada Honda Beat parkir, ia jadi tergiur.
Warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak ini menyatakan motor yang sudah dikunci stang oleh pemiliknya kemudian diambil. Ia kemudian memanfaatkan obeng pinjaman.
"Saat mengambil, saya angkat ban depannya dan saya bawa ke kebun tebu yang berjarak 20 meter dari kantor itu," tutur ayah satu anak itu.
Karena takut, motor diletakkan di sana sampai semalam. Kemudian ia datangi lagi setelah ada dicopot beberapa komponennya agak tidak ketahuan. Motor kemudian ia bawa ke Wajak. Dengan harapan bisa ia jual untuk modal kerja. Namun saat akan menjual motor ia ditangkap.
"Ia ditangkap di sebuah warung di Desa Codo, Wajak," ungkap AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang.
Menurut Wahyu, motor itu milik warga Pujon. Usai rekreasi bersama teman-temannya di Desa Pujiarjo, Kecamatan Tirtoyudo, mereka mampir main ke kantor tersebut.
Sebab satu teman korban pernah bekerja di sana. Sambil istirahat usai perjalanan jauh, dua motor diparkir. Yaitu Honda Beat dan Honda Supra. Motor diparkir sejak pukul 20.00 WIB.
Namun ketika keluar pukul 22.00 WIB, motor Beat sudah lenyap. Menurut Fahrid, jika motor terjual, ia ingin membayar utang ke saudaranya Rp 1,4 juta.
"Nggak enak belum bayar. Apalagi sudah mau lebaran," kata dia.
Namun buru-buru mendapat untung, ia malah ditangkap polisi. Sehari-hari, ia mengaku bekerja sebagai servis HP. Biasanya ia mencari HP-HP rusak.
Fahrid dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.