Besok, Dua Pejabat Pemkab Madiun Jadi Tersangka Kasus Dana PIK

"Merujuk pada hasil ekspose internal akhir pekan ini, kemungkinan besar calon tersangka dalam kasus PIK dua orang," terang Kasi Intel Kejari Mejayan.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Setelah hampir enam bulan ngendon, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan akhirnya berencana menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Madiun akan dijadikan tersangka kasus dana program Peningkatan Industri Keterampilan (PIK) Rp 105,1 juta.

Kedua pejabat itu, sama-sama bertatus sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Merujuk pada hasil ekspose internal akhir pekan ini, kemungkinan besar calon tersangka dalam kasus PIK dua orang. Meski awalnya kemarin baru seorang, akan tetapi akhirnya menjadi dua orang," terang Kasi Intel Kejari Mejayan, Rahmat Hidayat, Minggu (21/06/2015).

Namun demikian, Rahmat yang juga Humas Kejari Mejayan ini, belum mau menyebutkan kedua pejabat tersebut.

Namun dirinya memastikan jika kedua pejabat itu masih aktif. Hanya saja, pihaknya menyebutkan salah satunya adalah mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Madiun.

"Ditunggu Senin (22/06/2015) saja. Kan hanya tinggal nama dan jabatannya saja," imbuhnya.

Selain itu, kata Rahmat tersangka pertama adalah pejabat yang sempat menyimpan dana PIK senilai Rp 105,1 juta itu ke rekening pribadinya dari PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun ke rekening pribadi Bank Jatim. Padahal, awalnya dana itu disimpang di rekening BRI.

"Itu kesalahan fatalnya," tegasnya.

Sedangkan calon tersangka lainnya adalah pejabat di atas Kabag Perekonomian yang sudah menyetujui pencairan sisa dana PIK itu lantaran tanpa persetujuan tak akan ada pencairan.

"Pokoknya tersangkanya dua pejabat yang sama-sama masih aktif. Nanti akan disampaikan Bu Kajari sendiri. Sabar ya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved