Berita Kab Madiun

8 Kantor Kecamatan di Madiun Rusak Parah

"Ada 6 ruang yang dikosongkan dan tak difungsikan karena takut ambruk. Rinciannya 5 ruang kerja dan 1 ruang yang dimanfaatkan untuk musala."

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Sejumlah ruang bangunan kantor Kecamatan Wonoasri di Jl Raya Madiun - Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dalam kondisi rusak berat. Bahkan sebagian bangunan itu tak difungsikan lantaran takut ambruk.

Kendati sudah rusak bertahun-tahun, tetapi tak kunjung diperbaiki Pemkab Madiun. Alasannya, karena minimnya anggaran perbaikan kecamatan, bahkan dari sebanyak 15 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Madiun dalam kondisi hampir sama kecuali kantor Kecamatan Kebonsari.

"Ada 6 ruang yang dikosongkan dan tak difungsikan karena takut ambruk. Rinciannya 5 ruang kerja dan 1 ruang yang dimanfaatkan untuk musala," terang Satpam Kecamatan Wonoasri, Ihsan Sutomo, Minggu (21/06/2015).

Selain itu, Ihsan mengungkapkan kerusakan bangunan itu lantaran dimakan usia. Bangunan yang rusak rata-rata sisa bangunan Tahun 1984 silam. Apalagi, selama hampir 31 tahun ini, bangunan tak pernah diperbaiki sama sekali.

"Rusaknya sama mulai tembok jebol, kayu usuk dan blandar sudah lapuk dan keropos serta jendela dan kayu disangga serta plafonnya jebol semua," imbuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Pemkab Madiun, Arnowo Widjaja menegaskan sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Madiun memang dalam kondisi rusak dan mendesak untuk segera diperbaiki.

Menurutnya ada delapan kantor kecamatan yang perlu diperbaiki. Namun karena keterbatasan anggaran, tahun ini pemkab memfokuskan penganggaran untuk lima kecamatan terlebih dahulu.

Yakni, kecamatan Wonoasri, Mejayan, Jiwan ,dan Kecamatan Wungu.

"Sisanya. Kecamatan Geger, Dagangan dan Kecamatan Kare masuk daftar tunggu. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 4,5 miliar ," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved