Pemberantasan Narkoba

Polisi Pergoki Perempuan Pengedar Sabu Sekamar dengan Pria Lain

#SURABAYA - Dua tersangka beda jenis kelamin ini sedang telanjang dada: Pata Yudarmara (31), dan Rudi Hermawan (40).

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
surya/sylvianita widyawati
ILUSTRASI 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar sabu yang diduga sedang selingkuh di sebuah perumahan di Gedangan, Sidoarjo.

Dua tersangka beda jenis kelamin ini sedang telanjang dada. Peremuannya bernama Pata Yudarmara (31), lakinya Rudi Hermawan (40).

Petugas menyita sabu seberat 74 gram, dua timbangan elektrik, ponsel, ATM, dan buku rekap pelanggan dari kontrakan Pata.

Petugas juga menyasar kontrakan Rudi yang juga di Gedangan. Dari rumah kontrakan ini, polisi menyita sabu seberat 2 gram, serpihan pil ekstasi, dan alat hisap.

Tersangka Pata mengungkapkan barang haram itu dibeli dari bandar di Madura. Pata membeli sabu seharga Rp 1 juta per gram.

Pata tidak pernah membeli sabu dalam jumlah sedikit. Sekali membeli sabu minimal 20 gram.

Menurutnya, sabu ini dijual lagi seharga Rp 1,2 juta per gram. Agar bisnisnya tidak terendus polisi, Pata memasarkan kepada orang yang dikenalnya.

Pata tidak akan melayani pembeli yang tidak dikenalnya. Kecuali pembeli baru itu memesan melalui orang yang dikenalnya.

“Sehari saya menjual antara 3-4 gram. Saya menjual kepada teman-teman dekat saja,” kata Pata, Jumat (19/6/2015).

Ibu dua anak ini mengaku baru sekitar tiga bulan ini melakoni bisnis haram. Awalnya dia hanya mengkonsumsi sabu sejak enam bulan terakhir.

Tapi Pata tidak pernah menyimpan sabu. Sabu yang dibelinya di Madura langsung dinikmati di lokasi.

Pata mulai berpikir bisnis narkoba karena tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan dua anaknya. Apalagi suaminya sudah tidak bertanggungjawab terhadap keluarganya.

“Saya bingung mencari pemasukan. Karena sudah tahu seluk-beluknya, saya mencoba jual sabu,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved