Pemberantasan Korupsi

Baru 5 Menit Keluar Bui, 3 Tersangka Kredit Fiktif Ditangkap Lagi

Sempat terjadi ketegangan dalam prosea penahanan kembali ini. Pihak Kejari Sidoarjo sampai harus meminta bantuan Polres Sidoarjo.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
net
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Sia-sia sudah harapan tiga tersangka kredit fiktif BPR Delta Arta menghirup udara bebas pasca menang di sidang pra peradilan.

Pasalnya, baru lima menit berada di luar bui atau penjara Kelas II A Sidoarjo, ketiganya ditangkap pihak Kejari Sidoarjo lagi, Rabu (17/6/2015) malam.

Ketiganya adalah Atik Munziati, Yunita dan Munawaroh. Tentu saja penangkapan ini membuat ketiganya geram.

Padahal, kemarin hakim PN Sidoarjo Adi Hermono mengabulkan gugatan pra peradilan yang ketiganya ajukan.

Hakim menilai penahanan terhadap mereka tidak sah.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim yang menghadang sendiri ketiga tersangka di depan pintu lapas.

Sebelumnya, ketiga tersangka terlihat menyempatkan diri berpamit-pamitan dengan para sipir lapas. Tak lama setelah pamitan, ketiganya kembali harus berjumpa dengan para sipir itu.

"Kami menahan lagi ketiga tersangka karena proses hukum mereka sudah tahap II. Kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas ketiganya tuntas," kata Nusrim.

Dia sendiri yang membacakan surat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka.

Sempat terjadi ketegangan dalam prosea penahanan kembali ini. Pihak Kejari Sidoarjo sampai harus meminta bantuan Polres Sidoarjo untuk ikut mengamankan jalannya penahanan.

Ketiganya pun kini kembali mendekam di penjara sampai 13 hari ke depan.

Facebook Surya Online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved