Jumat, 10 April 2026

Berita Gresik

Bareskrim Sita Alat Produksi dan Pupuk Diduga Ilegal di Gresik

"Kasus ini masih dikembangkan. Pemiliknya satu orang. Tersangka atas nama AF," kata Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
Surya/Moch. Sugiyono
DISITA - Pabrik sekaligus gudang pupuk yang diduga ilegal dipasang garis polisi oleh jajaran Bareskrim Tindak Pidana Tertentu, Kamis (18/6/2015). 

SURYA.co.id I GRESIK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita beberapa barang bukti dalam penggerebekan pupuk yang diduga ilegal di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (18/6/2015).

Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, juga meninjau lokasi penggerebekan pupuk bersama anggota Polda Jatim dan Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, sampai Kasatreskrim dan Kanit Tipiter Polres Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut disita beberapa jenis pupuk, yaitu jenis fosfat 350 ton, bahan berupa dolomit dan pewarna masing-masing lebih dari 30 ton, dan pupuk siap kirim dengan dua truk berisi lebih dari 30 ton.

Selain itu, beberapa peralatan produksi, seperti mesin pan granulator atau alat pemulir juga dipasang garis polisi.

"Kasus ini masih dikembangkan. Pemiliknya satu orang. Tersangka atas nama AF," kata Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved