Jumat, 24 April 2026

Barita Madiun

Janda Taiwan Terjaring Polisi Bersama 4 Pasangan Kumpul Kebo di Hotel

"Keempat pasangan ini bukan suami istri tapi tinggal dalam sekamar di hotel. Mereka tak bisa menunjukkan surat resmi makanya mereka kami jaring dalam

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni

SURYA.co.id| MADIUN - Empat pasangan bukan suami istri (pasutri) diamankan petugas Polsek Manguharjo dari 2 hotel yang berbeda di Kota Madiun.

Diduga, mereka adalah pasangan kumpul kebo yang sedang memadu kasih.

Mereka digrebek dalam kamar bersama pasangannya.

Salah seorang diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Berdasarkan datanya, keempat pasangan kumpul kebo yang diamankan menjelang pelaksanaan bulan Suci Ramadhan yakni, pasangan Tseng An Ni warga Tiongkok, Taiwan dan Ahmad Nur Rahman warga, Kelurahan Pasuruhan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kedua,  Samsudin dan Suminah warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,.

Ketiga, pasangan Arif Efendi warga Bali dan Yuanita Dewi Arianti warga Madiun, serta pasangan Anis Nur warga Kabupaten Nganjuk dan Tri Hendrik warga Kabupaten Jombang.

"Keempat pasangan ini bukan suami istri tapi tinggal dalam sekamar di hotel. Mereka tak bisa menunjukkan surat resmi makanya mereka kami jaring dalam razia dan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang pelaksanaan Ramadhan ini," terang Kanit Sabhara Polsek Manguharjo, AKP Soedono kepada Surya, Rabu (17/06/2015).

Selain itu, Soedono yang juga mantan Kasubag Humas Polres Madiun Kota ini menjelaskan keempat pasangan bukan pasutri resmi itu, terjaring dari dua hotel yang berbeda dalam kondisi kamar terkunci dari dalam.

Satu pasangan terjaring di salah satu hotel di JL Sumatera dan tiga pasang lainnya terjaring di salah satu hotel di JL dr Soetomo, Kota Madiun.

"Kalau perempuan berpaspor Taiwan itu, awalnya warga Madiun. Tapi, seusai bercerai dengan suaminya pindah kewarganegaraan ke Taiwan. Paspor yang dipakai warga Taiwan itu paspor kunjungan," imbuhnya.

Soedono menguraikan perempuan WNA ini sudah berstatus sebagai janda. Sedangkan pasangannya berstatus memiliki anak dan istri.

Berdasarkan pengakuannya, sebelumnya pasangan ini merupakan teman dekat saat tinggal dan berdomisili di Kota Madiun.

"Pokoknya, paska mendapatkan hasil ini kami bakal terus beroperasi intensif menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. Tidak hanya menyisir sejumlah hotel, kami juga akan memeriksa sejumlah rumah kos, termasuk target mencari tindak pidana peredaran minuman keras (miras) dan tindak pidana perjudian," tegasnya.

Sementara paska diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para pasangan kumpul kebo itu bakal segera disidangkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kasus ini akan kami tindak lanjuti hingga sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan perbuatan mereka semua," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Tags
Madiun
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved