Kriminalitas di Surabaya
Hanya Dibayar Rp 10.000, Waria Sikat Rp 300.000 dari Pelanggan
#SURABAYA - Pemuda ini kasih uang pelayanan Rp 10.000 ke waria, dari semula sepakat Rp 100.000. Waria tak terima. Dia ambil Rp 300.000 dari dompetnya.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Sarep alias Rosita (32) harus mendekam di sel Mapolsek Genteng, Surabaya.
Warga Jalan Pacar Keling ini mendenda kepada pelanggannya yang nakal. Bukan denda yang menyebabkan Rosita harus mendekam di sel, tapi caranya minta denda kepada pelanggannya.
Saat itu Rosita sedang mangkal di Jalan Irian Barat bersama teman-temannya. Korban bernama Arif Khusaini (21) yang datang sendirian menghampiri kerumunan waria ini.
Korban minta tersangka memberinya service dan menjanjikan upah sebesar Rp 100.000. Tersangka pun sepakat.
Setelah mendapat service, korban merasa pelayanannya kurang memuaskan. Korban pun hanya memberikan uang Rp 10.000 sebagai imbalan. Tapi tersangka menolak uang itu. Tersangka minta korban memberikan uang sebesar Rp 150.000.
“Dia tidak mau. Akhirnya saya temukan dompetnya terjatuh,” kata Rosita, Rabu (17/6/2015).
Saat itu korban menyimpan uang Rp 300.000 di dompetnya. Bukannya mengambil uang Rp 150.000, tersangka mengambil uang Rp 300.000.
Dompet yang tersisa dokumen itu langsung dikembalikan kepada korban. Korban sempat minta tersangka mengambalikan uangnya.
Tapi tersangka bersikukuh tidak mengetahui uang di dompet korban. Tidak terima perbuatan tersangka, korban lapor ke Mapolsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Andik Gunawan menyatakan tersangka ditangkap di tempatnya mangkal-nya.
Tersangka pun mengakui telah mencuri uang korban. Tapi tersangka berkilah uang itu sebagai upah dan denda karena korban enggan membayar service.
“Tidak ada unsur kekerasan. Korban merasa dompetnya hilang, dan pelaku mengambil uang korban dari dompet yang ditemukan,” kata Andik.