Warga Tolak Pendirian Pabrik Kembang Api
LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) mempertanyakan masalah syarat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pabrik kembang api
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA.CO.ID | MADIUN - Lima orang perwakilan warga RT 09, RW 08, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun meluruk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan DPRD Kota Madiun, Senin (15/6/2015), menolak berdirinya pabrik kembang api di daerahnya.
LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) mempertanyakan masalah syarat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pabrik kembang api itu. Sayangnya, warga gagal menemui Kepala KPPT Pemkot Madiun, Gembong Kusdwiarto sehingga langsung meluruk Kantor DPRD Kota Madiun.
"Sampai sekarang kami tak pernah tandatangan. Dulu, hanya Ketua RT lama yang tandatangan. Tapi tiba-tiba berdiri sebuah pabrik. Padahal setahu saya, syarat berdirinya pabrik di sekitar rumah warga, harus ada AMDAL yang syarat utamanya harus minta persetujuan warga sekitar," terang Sabaruddin (58), perwakilan warga kepada Surya, Senin (15/6/2015).
Menurutnya, warga trauma atas meledaknya pabrik kembang api beberapa tahun lalu dan menewaskan beberapa pekerjanya. "Pada Tahun 80 pernah meledak. Terakhir Juli 1992, pabrik itu meledak hingga menewaskan 7 pekerja. Salah satu korbannya adalah adik saya," ungkapnya.
"Kami akan cek, apakah keberadaan pabrik mengganggu dan mengancam lingkungan atau tidak? Kami juga bakal panggil KPPT. Termasuk LH (Lingkungan Hidup) untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Ngedi Tresno Yusianto, Anggota DPRD Madiun.
Sementara Ketua LSM WKR, Budi Santoso menegaskan jika instansi terkait lamban dalam menyelesaikan permasalahan itu, warga bakal menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA