Pemberantasan Narkoba

Tukang Pijat Keliling di Sidoarjo Sambil Edarkan Sabu-sabu

Polisi menangkap tukang pijat keliling itu karena kedapatan menyimpan 11 gran narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
m faridl
Paimo menutup wajahnya usai diperiksa polisi. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Mochamad Yudiono alias Paimo (36), warga Desa Bliogo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Sidoarjo.

Polisi menangkap tukang pijat keliling itu karena kedapatan menyimpan 11 gran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Redik, mengatakan, penangkapan terhadap Paimo ini berawal dari informasi masyarakat yang menyubutkan, Paimo juga melayani pembelian sabu selain memijat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

"Butuh beberapa hari untuk mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan bahwa tersangka memang menjajakan narkoba, kami melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, ternyata tersangka terpancing," kata Redik.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan polisi. Polisi membawa tersangka ke kamar kosnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak yakni 11 gram sabu-sabu yang disimpan di dalan lemari.

Paimo mengaku, sabu-sabu itu titipan temannya. Dia ditawari menjual sabu dengan imbalan Rp 50.000 perpoket. "Untuk tambahan biaya hidup. Apalagi, panggilan pijat juga berkurang drastis," ujar duda 1 anak itu. idl

Tags
sabu-sabu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved