Pemberantasan Narkoba
Tukang Pijat Keliling di Sidoarjo Sambil Edarkan Sabu-sabu
Polisi menangkap tukang pijat keliling itu karena kedapatan menyimpan 11 gran narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Mochamad Yudiono alias Paimo (36), warga Desa Bliogo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Sidoarjo.
Polisi menangkap tukang pijat keliling itu karena kedapatan menyimpan 11 gran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Redik, mengatakan, penangkapan terhadap Paimo ini berawal dari informasi masyarakat yang menyubutkan, Paimo juga melayani pembelian sabu selain memijat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
"Butuh beberapa hari untuk mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan bahwa tersangka memang menjajakan narkoba, kami melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, ternyata tersangka terpancing," kata Redik.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan polisi. Polisi membawa tersangka ke kamar kosnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak yakni 11 gram sabu-sabu yang disimpan di dalan lemari.
Paimo mengaku, sabu-sabu itu titipan temannya. Dia ditawari menjual sabu dengan imbalan Rp 50.000 perpoket. "Untuk tambahan biaya hidup. Apalagi, panggilan pijat juga berkurang drastis," ujar duda 1 anak itu. idl