Selama Ramadan Seluruh Diskotek di Madiun Tutup

"Kalau karaoke tutup sepekan awal kemudian jadwal operasionalnya menyesuaikan karena Perwali," terang Walikota Madiun, Bambang Irianto.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin

SURYA.co.id | MADIUN - Walikota Madiun bakal menutup seluruh diskotek di wilayah Kota Madiun selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah. Namun kafe dan karaoke masih diperbolehkan buka dengan menyesuaikan waktu buka dan tutup hanya diberi waktu sekitar 3 jam mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.

Tidak hanya itu, untuk para pedagang dan pemilik warung juga harus mematuhi aturan untuk menghormati bulan yang penuh berkah bagi umat muslim itu.

Seluruh peraturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Meghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Kalau karaoke tutup sepekan awal kemudian jadwal operasionalnya menyesuaikan karena Perwali," terang Walikota Madiun, Bambang Irianto, Minggu (14/06/2015).

Sedangkan bagi pemilik warung dan penjual makanan masih diberi kelonggaran. Mereka yang jualan di pinggiran jalan dan bisasa buka di siang hari harus menutupnya.

Sekretaris Dearah Kota Madiun, Maidi menegaskan Perwali yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri penutupan total selama Ramadan bagi kafe maupun tempat hiburan malam dikategorikan bersifat keramaian yang membuka sampai pagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved