Berita Malang Raya
Polisi Malang Sita 286 Motor dari Rumah Gadai di Dampit dan Wajak
#MALANG - Satreskrim Polres Malang menggerebek 2 tempat gadai motor yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian di wilayah Dampit dan Wajak.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MALANG - Aparat Satreskrim Polres Malang menggerebek dua tempat gadai sepeda motor yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian di wilayah Dampit dan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (13/6/2015).
Dari dua tempat gadai itu, polisi menyita 286 unit sepeda motor berbagai merek.
Polisi pertama kali menggerebek sebuah rumah di Jl Raya Semeru, Dampit, Kabupaten Malang.
Polisi menemukan 86 unit sepeda motor yang disimpan dalam gudang rumah milik warga berinisial TN itu. Polisi menyita puluhan sepeda motor itu.
Selanjutnya, polisi kembali menggerebek tempat gadai di wilayah Wajak. Polisi menyita 200 unit sepeda motor di sebuah rumah di Wajak.
Ratusan sepeda motor dibawa ke Polres Malang. Hingga malam, tim dari Satreskrim yang membawa ratusan sepeda motor belum tiba di Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penggerebekan dua tempat gadai sepeda motor itu bermula dari penangkapan pencuri motor berinisial WT.
Hasil pemeriksaan, WT mengaku menjadi begal sepeda motor. Sepeda motor hasil pembegalan digadaikan ke TN di Dampit.
"Kami langsung menggerebek lokasi. Kami menemukan puluhan sepeda motor di tempat gadai itu. Surat-surat sepeda motor di tempat gadai itu mencurigakan," kata Wahyu Hidayat.
Setelah menggerebek rumah gadai di Dampit, polisi juga menyasar tempat serupa di wilayah Wajak.
Kali ini, polisi menemukan 200 unit motor dalam rumah. "Semua sepeda motor kami bawa ke Polres Malang untuk pengecekan surat-suratnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ratusan-motor-dari-tempat-gadai-dijajar-di-polres-malang_20150613_195602.jpg)
