Ramadan Mubarak
Jam Kerja PNS Sudah Berkurang Jangan Malas
Sanksinya kan sudah jelas dalam aturan. Kalau tak disiplin dan malas-malasan, bisa dikenai sanksi pengurangan tunjangan sampai bisa diskors
Penulis: Sudarmawan | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA.CO.ID | MADIUN - Selama Bulan Suci Ramadan 1436 Hijriah, sekitar 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun, akan mengalami pengurangan satu jam kerja.
"Pengurangan jam kerja PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jangan dijadikan untuk bermalas-masalan memberikan pelayanan ke masyarakat," pesan Sekda Kota Madiun, Maidi kepada Surya, Jumat (12/6/2015).
"Sanksinya kan sudah jelas dalam aturan. Kalau tak disiplin dan malas-malasan, bisa dikenai sanksi pengurangan tunjangan, bisa diskors juga bisa penurunan pangkat. Pokoknya kami minta selama Ramadan jangan mengurangi jalan pelayanan," imbuhnya.
Maidi menguraikan, berdasarkan SE KemenPAN-RB itu, jam kerja PNS yang masuk 5 hari kerja, yakni Senin-Jum?at yang sebelumnya dimulai pukul 07.00-15.30 WIB, selama ramadhan jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk yang 6 hari kerja, khususnya Sabtu dimulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA