Pemberantasan Korupsi
Inspektorat Gresik Belum Periksa Pejabat Tertangkap Polisi
#GRESIK - Unsur pemerasan tersebut diduga dari pembayaran pajak retribusi resto di Jl Kalimantan, Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, di luar jam dinas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
SURYA.co.id I GRESIK - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik belum memanggil AHS yang diduga memeras terhadap pengusaha resto di Jl Kalimantan, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Selasa (9/6/2015).
"Belum, nanti akan dijadwalkan pemanggilannya," kata Djoko Sulistio Hadi, Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, melalui telepon selulernya, Jumat (12/6/2015).
Sementara, Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, mengatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan menunjukkan tidak ada cukup bukti.
"Berkaitan dengan pegawai pajak, bahwa kegiatan kemaren berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian kita langsung cek ke lapangan dan kita meminta keterangan kepada saudara," kata Ady, yang juga mantan Kapolres Bojonegoro.
Namun, Kapolres Gresik menegaskan bahwa jika memang ada masyarakat yang tekena kasus pemerasan oleh oknum pejabat DPPKAD Gresik untuk melaporkan ke Polres Gresik. "Kalau ada masyarakat yang lapor bisa ditindak lanjuti.
Sementara itu, hasil gelar perkara kemarin telah menunjukkan tidak ada unsur pemerasan sehingga tidak cukup bukti," katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif, mengatakan bahwa pegawai DPPKAD itu izin ke kepala dinasnya bahwa tidak masuk.
"Sudah izin. Kepala Dinasnya juga ikut mendampingi," katanya.
Diketahui, AHS selaku Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan DPPKAD Gresik pada Selasa (9/6/2015) malam ditangkap tangan jajaran Polres Gresik sampai Rabu (10/6/2015) dini hari baru dipersilakan pulang karena tidak cukup bukti.
Unsur pemerasan tersebut diduga dari pembayaran pajak retribusi resto di Jl Kalimantan, Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, di luar jam dinas, yaitu Selasa malam.