Jumat, 24 April 2026

Pakai BPKB Palsu, Makelar Mobil Diringkus Polisi

"BPKBnya jelas palsu. Jadi korban merugi Rp 129 juta karena sudah dilunasi semua," terang Paur Subbag Humas, Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi

Penulis: Sudarmawan | Editor: Yoni
surya/sudarmawan
MAKELAR PENIPU - Tersangka kasus penipuan jual beli mobil, Willian Drajat (34) warga Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan diringkus petugas Polsek Manguharjo, usai menjual mobil Avanza dengan BPKB palsu senilai Rp 129 juta, Kamis (11/06/2015). 

SURYA.co.id| MADIUN - Willian Drajat (34) warga RT 02, RW 01, Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota.

Pria yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ini kini resmi jadi tersangka.

Ia diringkus atas laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magetan, Agus Daryono (53) warga JL Jalak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Korban merasa ditipu tersangka setelah membeli mobil Toyota Avanza bernopol AE 1244 FA senilai 129 juta.

Hal ini disebabkan pasca dibayar lunas, saat STNK maupun BPKB kendaraan yang baru dibeli korban itu, dicekkan di Auto 2000 ternyata BPKB itu palsu.

"BPKBnya jelas palsu. Jadi korban merugi Rp 129 juta karena sudah dilunasi semua," terang Paur Subbag Humas, Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi
kepada Surya didampingi, Kasi Humas Polsek Manguharjo, Aiptu Margono, Kamis (11/06/2015).

Selain mengamankan tersangka, kata Sugeng polisi juga mengamankan 1 unit mobil Avanza, foto kopi rekening BCA dan buku tabungan BCA.

Menurutnya, tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka masuk jaringan anggota komplotan pemakai BPKB palsu atau tidak masih dikembangkan," imbuhnya.

Sementara tersangka, William Drajat mengaku mobil itu didadapatkan dari Aan warga Dolopo, Kabupaten Madiun. Menurutnya, Aan kini masih dalam pencarian.

"Saya sudah kenal Aan lama, wong saya makelaran sudah lama. Saya ini hanya pelantara (makelar). Wong 4 kali menjualkan mobil dari Aan baru ini, yang tak beres. Wong saya hanya dapat prosentase dari jualan antara RP 500.000 sampai Rp 750.000 per unit," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved