Pemberantasan Narkoba
Kepala BNN: Tiap Hari 33 Orang Mati Karena Narkoba
#SURABAYA - Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sekitar 4 juta jiwa atau 2,18 persen dari jumlah penduduk.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Korban meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sekitar 4 juta jiwa atau 2,18 persen dari jumlah penduduk. Padahal tahun 2008 prevalensinya hanya 1,99 persen.
"Dari jumlah itu, setiap hari sebanyak 33 orang setiap harinya meninggal akibat narkoba," tegasnya, Rabu (10/6/2015), dalam seminar nasional dengan tema, "Narkoba: dari rehabilitasi sampai eksekusi mati" yang digelar Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Menurut Anang, dengan banyaknya kasus dan kejahatan narkoba tersebut membuat jumlah kerugian sosial ekonomi yang ditimbulkan sangat luar biasa.
"Nilainya mencapai Rp 63 triliun," tandasnya.
Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi, lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya menabuh genderang pernah terhadap narkoba. Bandar dan gembong narkoba akan dihukum berat dan tidak akan diberi grasi.
"Jika sudah divonis hukuman mati, Jaksa Agung diperintahkan untuk segera mengeksekusinya," imbuh Anang.
Dampaknya, delapan bulan Jokowi menjadi Presiden, sebanyak 14 orang bandar dan gembong narkoba sudah dihukum mati.
"Tapi untuk para pecandu, pemerintah ingin mereka direhabilitasi. Tahun ini, kita target sebanyak 100.000 yang direhabilitasi," bebernya.
Guru Besar Ubhara Surabaya bidang Filsafat Hukum Prof Dr Prasetijo Rijadi menambahkan, makin maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia tak hanya bersumber dari luar, tapi juga dipicu dari hati atau diri seseorang.
"Ingat, orang taat itu bukan karena takut pada tulisan, tapi karena taat pada dirinya sendiri," tegasnya.