Pemberantasan Narkoba

Jaringan Polisi Penyimpan 13 Kg Sabu Berakar di Nusakambangan

#SURABAYA - Polisi ahli gulat tapi saat ditangkap tidak melawan. Dia baru saja ambil 50 Kg sabu-sabu.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
miftah faridl
Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo berinisial Aiptu AL dan pacarnya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jaringan peredaran narkoba anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu AL, tidak hanya melibatkan orang yang mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Jaringan ini juga melibatkan orang yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi ini dari tersangka yang mendekam di Rutan Medaeng, Tri Diah Torrisiah.

Dari wanita yang akrab disapa Susi inilah muncul orang bernisial Yyk.

“Kami belum minta keterangan dari Yyk. Rencananya kami akan ke Nusakambangan,” kata Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Gatot Setyo Budi, Rabu (10/6/2015).

Facebook Surya Online

Dalam jaringan ini, Susi berperan mengkomunikasikan sabu yang bisa dipasok ke wilayah Surabaya.

Aiptu AL bertugas mengambil, menyimpan, dan mengedarkan sabu.

Aiptu AL menyimpan sabu dari Yyk di kost tersangka Indri Rahmawati di Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo.

Terakhir Aiptu AL mengambil sabu seberat 50 kilogram (kg). Tapi Gatot enggan membeber lokasi Aiptu AL mengambil sabu itu.

Satreskoba hanya menemukan 13 kg sabu yang belum beredar di kost Indri. Sedangkan 37 kg sabu lainnya sudah beredar di Surabaya dan Sidoarjo.

Selama menjalani bisnis haram ini, Aiptu AL tidak pernah melayani pembelian eceran.

Berdasar keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Aiptu AL mengirim antara 2-10 kg.

Atas perannya ini, Aiptu AL mendapat upah sekitar Rp 35 juta dari tersangka Yyk. Uang itu dikirim langsung ke rekening Aiptu AL.

“Tersangka AL itu ahli gulat. Tapi saat ditangkap, dia tidak melawan,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved