Pemberantasan Korupsi
3 Tersangka Kredit Fiktif Ajukan Praperadilan ke Kejari Sidoarjo
#SIDOARJO - Tiga tersangka kredit fiktif PT BPR Delta Artha yakni Atik Muziati, Munawaroh, dan Yunita, menggugat Kejaksaan.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Kuasa hukum tiga tersangka kredit fiktif di PT BPR Delta Artha yakni Atik Muziati, Munawaroh, dan Yunita kembali mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Para tersangka menilai upaya penetapan, penggeledahan dan penahanan mereka melanggar aturan.
Gugatan itu disidangkan perdana pada Senin (8/6/2015). Gugatan pra peradilan Nomor 03/Praper/Pn.SDA/ 2015 itu dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Adi Purnomo.
"Kami berpendapat, penetapan tersangka klien kamk tidak sah," ujar Prio Utomo, kuasa hukum tersangka.
Dia berpendapat, penyidik kejaksaan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Mereka (penyidik) tidak punya bukti-bukti cukup untuk penetapan ini. Karena itu, penetapan klien kami tanpa didasari alat bukti yang cukup," ujarnya.
Dia mengugkapkan, dasar pendapatnya adalah, selama ini penyidik tidak pernah menunjukkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Atas dasar itulah, Prio melayangkan gugatan pra peradilan meskipun gugatan terdahulu pernah ditolak.
Di sisi lain, Wahyu, jaksa penyidik kasua ini mengatakan, gugatan ini sama dengan gugatan pra peradilan sebelumnya.
Dia mencotohkan, pada gugatan pertama ada keberatan dari tersangka terkait penetapan, penggeledahan dan penahanan. "Hanya penggeledahan yang diterima. Dua lainnya ditolak," ungkap Wahyu.
Dia juga membantah kalau penyidik tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Alat bukti itu sudah dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) baik saksi maupun tersangka. Alat bukti itu termasuk dokumen yang ditemukan penyidik selama pemeriksaan.
"Jadi kami berkeyakinan, gugatan ini akan ditolak hakim," kata Wahyu. Keyakinan itu dikuatkan juga dengan dilibatkannya BPKP dalam penghitungan kerugian negara dalam praktik kredit fiktif sebesar Rp 12 miliar bermodus SK palsu pengangkatan PNS.