Pemberantasan Korupsi

Tanda Pagar Sebagai Senjata Kaum Pembela Dahlan Iskan

#SURABAYA - Aksi membela Dahlan Iskan itu, kata Daniel Rorong, atas inisiatif merkeka tanpa ada paksaan atau suruhan dari pihak lain.

Penulis: Satria Akbar Sigit | Editor: Yuli
TRIBUN JOGJA/ HASAN SAKRI GHOZALI
Menteri BUMN Dahlan Iskan saat ikut berburu tikus pakai cara pengasapan, di Sidoluhur, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7/2013). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Besarnya pengaruh media sosial dalam masyarakat di zaman sekarang menjadi senjata bagi kaum pendukung Dahlan Iskan untuk menyebarkan dukungan kepada mantan Dirut PT PLN itu.

Satu pemanfaatan fitur media sosial yang kini sedang digalakkan adalah penulisan tanda pagar (tagar) #SaveDahlanIskan.

"Kami ingin tanda pagar itu ditulis di semua media sosial," terang Daniel Lukas Rorong, Ketua Komunitas Dahlanisme (kelompok pendukung Dahlan Iskan), Minggu (7/6/2015).

Pemakaian tagar dalam media sosial berfungsi untuk menggolongkan topik serupa dalam satu ruang, sehingga dukungan serupa dari semua orang akan terpusat dalam satu tagar.

Nantinya, jika pemakai tagar itu cukup banyak, maka topik itu akan dikategorikan menjadi populer dan lebih mudah untuk ditemukan pemakai media sosial lainnya.

"Lebih baik terpusat dalam #SaveDahlanIskan agar lebih mudah mencapai trending topic," tuturnya.

Oleh karena itu Daniel menggalakkan pemakaian tanda pagar #SaveDahlanIskan dalam setiap posting yang mendukung Dahlan Iskan.

Contohnya adalah dengan pembagian stiker dibubuhi tulisan ber-tagar #SaveDahlanIskan yang ia lakukan di CFD Jl Darmo pada Minggu pagi dan aksi damai di Monumen Polisi pada Sabtu (6/6/2015).

"Aksi ini inisiatif kami sendiri, tanpa ada paksaan atau suruhan dari pihak lain," ujar Daniel.

Ia mengatakan, aksi itu semata-mata didasari kecintaan mereka atas sosok Dahlan Iskan.

Tidak hanya mensosialisasikan penggunaan tagar di media sosial, Daniel dan kawan-kawan juga mengajak para pendukung Dahlan Iskan lainnya untuk menuliskan dukungan mereka di atas selembar kakn putih panjang.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan gardu listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus itu terjadi pada tahun 2011-2013, saat Dahlan Iskan menjabat sebagai orang nomor satu di PT PLN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved