Pemberantasan Narkoba
Kapolres Sidoarjo: Kalau Terbukti Simpan 13 Kg Sabu, Haram Dibela
KAPOLRES SIDOARJO: Kalau terbukti, dia haram dibela. Wajib dihukum berat apalagi ini masalah narkoba.
Penulis: Miftah Faridl | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono tidak membantah ada anggotanya yang ditangkap Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkoba.
Anggoro menegaskan, tidak akan membela anggotanya yang terjerat kasus hukum.
"Kalau terbukti, dia haram dibela. Wajib dihukum berat apalagi ini masalah narkoba," ujar Anggoro, Jumat (5/6/2015).
Bagi Anggoro, imbauan dan sanksi tegas pada anggota tang terlibat kejahatan sudah sering dia ucapkan. Jadi ketika ada yang nekat menerabas, dia tidak akan mengampuninya.
"Tentu saja tidak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sampai terlibat atau main-main dengan benda yang satu ini," ujarnya lagi.
Masih kata Anggoro, dia sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya pasca penangkapan Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes menangkap Aiptu Abdul Latif yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 13 kilogram (kg).
Informasi yang dihimpun Surya di Polrestabes menyebutkan, awalnya Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita berinisial IR. IR ditangkap saat menjajakan sabu di Pasar Wisata Sedati.
Tersangka IR langsung dikeler ke kost-nya yang juga berada di Sedati. Petugas menemukan 13 kg sabu, 22 butir inkes, lima poket sabu siap edar, dan alat hisap sabu. Untuk memudahkan pemeriksaan, petugas mengeler IR ke Mapolrestabes.
“Tersangka IR mengaku barang itu bukan miliknya. Barang itu milik AL,” kata sumber di Polrestabes, Jumat (5/6/2015).