Pemberantasan Korupsi
Ini Pengakuan Kajari di Surabaya Soal Jaksa Kuras ATM Terdakwa
#SURABAYA - Kepala Kejari Tanjung Perak di Surabaya, Bambang Permadi, menyatakan siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA – Kepala Kejari Tanjung Perak di Surabaya, Bambang Permadi, menyatakan siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, Jaksa Rahmat Wirawan (RW).
Bambang mengakui telah terjadi pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anak buahnya itu.
“Sebagai pimpinan, saya terikat dengan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anak buah saya. Karena memang ada pelanggaran SOP, saya siap menerima sanksi,” jawab Bambang Permadi saat di gedung Kejati Jatim, Jumat (5/6/2015).
Bambang mengakui sudah diperiksa oleh tim pengawas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dua hari lalu, Rabu-Kamis, datang ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.
“Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan semua. Keputusannya nanti seperti apa, semua merupakan wewenang Kejagung,” sambungnya.
Lima orang tim pengawasan dari Kejagung sudah kembali ke Jakarta. Usai melakukan pemeriksaan terhadap jaksa RW, dan para pejabat di Kejari Perak. Mereka juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan ke Kejati Jatim.
“Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya. Nanti, keputusannya seperti apa, kita akan diberi tembusan,” jawab Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.
Kajati berharap, keputusan atas perkara pengurasan isi ATM milik terdakwa oleh jaksa RW bisa segera turun.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Kejagung. Kemudian, Kejagung juga melakukan pemeriksaan. Kita berharap prosesnya cepat, karena ini menyangkut nasib orang,” ujar Elvis.
Pada kesempatan yang sama, Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya terhadap seorang terdakwa narkoba.
Namun, tim pengawasan sedang kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Lenny, istri dari terdakwa Stanly yang mengaku telah diperas jaksa Kito. Perempuan itu sudah empat kali dipanggil tapi belum juga datang.
“Petugas pengawasan juga sempat mendatangi alamatnya seperti dalam surat dakwaan, tapi tidak ketemu. Ada alamat lain yang ditemukan, tapi ketika didatangi juga tidak tinggal di sana. Sekarang, petugas masih mencarinya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Sebelumnya, tim pengawasan juga sudah mendatangi Rutan Medaeng untuk memeriksa Stanly, terdakwa narkoba yang dalam sidang di PN Surabaya sempat mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada jaksa Kito melalui istrinya.