Berita Pasuruan
Terbukti Bersalah, Kiai Cabul Dihukum 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim menyatakan kiai cabul tersebut terbukti menyetubuhi empat santriwati di ponpes miliknya sebanyak puluhan kali.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni
SURYA.co.id|PASURUAN - KH Abdul Wahid, alias Gus Wahid yang melakukan pencabulan akhirnya dinyatakan bersalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/6/2015).
Majelis Hakim menyatakan kiai cabul tersebut terbukti menyetubuhi empat santriwati di ponpes miliknya sebanyak puluhan kali.
Atas hal tersebut, kiai cabul dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Sampai saat berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung untuk memberikan kesempatan kiai cabul menanggapi amar putusan Majelis Hakim.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA