Pemberantasan Narkoba

Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar Tak Bikin Gentar Pecandu Narkotika

#GRESIK - "Saya sudah tiga tahun konsumsi sabu-sabu. Agar tidak ngantuk saat kerja borongan membuat tas," dalihnya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
Surya/Moch. Sugiyono
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo 

SURYA.co.id I GRESIK – Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 8 miliar tidak membuat jera pengguna dan pengkonsumsi Narkotika Golongan 1.

Buktinya, Polres Gresik selama sebulan masih menangkap 7 pengguna dan pengedar Narkotika golongan 1.

“Dalam satu bulan Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengingkap 8 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 7 orang,” kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, dengan didampingi Kasat Narkoba Chotib Widiyanto, Kamis (4/6/2015).

Dari 7 tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti 10 telepon seluler, 4,6 gram sabu, 1,92 gram ganja dan 9,24 biji ganja.

“Biji ganja ini diamankan dari seorang tersangka berinisial MRA. Informasinya, dia mendapatkan ganja kemudian bijinya akan ditanaman di tempat tersembunyi tapi kami masih mengembangkannya,” imbuhnya.

Sementara enam tersangka lainnya dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti 4,6 gram. “Tersangka pengguna sabu-sabu ini biasanya digunakan agar betah lembur. Tidak ada cepeknya,” kata Chotib.

Atas perbuatannya, tersangka yang memiliki biji ganja dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan yang mengkonsumsi sabu-sabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Begitu juga bagi penjual dan pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Salah satu tersangka yaitu AS, warga Kelurahan Bedilan, Gresik, mengaku mengkonsumsi sabu-sabu agar kuat saat kerja lembur untuk menghidupi keluarga dan dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Sudah tiga tahun konsumsi sabu-sabu. Agar tidak ngantuk saat kerja borongan membuat tas. Jika dapat sedikit hanya Rp 30.000 se hari, masih kurang untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak. Terpaksa konsumsi sabu agar kuat kerja sampai malam tiap harinya,” kata AS dengan menundukkan kepala.

Setelah tertangkap, AS mengaku kapok dan tidak akan mengkonsumsi sabu-sabu lagi. “Kapok Pak, sudah tidak akan memakai lagi,” kata AS. 

Tags
Walisongo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved