Berita Pesidangan Madiun
Blantik Kambing Ngaku Bangga Selingkuhi Istri Orang
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengambil motor milik orang lain tanpa izin. Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP," ucap JPU Nuramin.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MADIUN - Sidang kasus pengambilan paksa motor Honda Vario AE 5812 GM milik Murningsih (40) dengan terdakwa Boiman (41) warga Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (04/06/2015).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Nuramin menguraikan terdakwa melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengambil motor milik orang lain tanpa izin. Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP," ucap JPU Nuramin di hadapan majelis hakim yang diketuai Endang Sri GL.
Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi korban, Murningsih (40) warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Kepada majelis hakim, Murningsih mengaku melihat terdakwa mengambil motor miliknya dengan paksa dengan cara masuk rumah lewat pintu belakang tanpa izin.
Selain itu saksi mengaku antara dirinya dengan terdakwa sebenarnya ada hubungan (asmara). Sontak pengakuan ini langsung membuat merah muka istri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung sidang.
"Saya punya hutang sama dia (terdakwa). Sebenarnya itu bukan hutang. Soalnya dia (terdakwa) pacar gelap saya. Jadi kalau saya tidak punya uang minta ke dia (terdakwa). Hanya saja bahasa saya pinjam," ungkap korban yang juga sudah berkeluarga dan memiliki usaha warung kopi ini.
Anehnya, saat giliran pemeriksaan terdakwa, Boiman yang blantik (tukang jual beli) kambing ini mengakui memang memiliki hubungan asmara dengan Murningsih.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku bangga bisa berselingkuh dengan Murningsih yang tak lain istri orang itu.
"Iya, memang saya bangga (berselingkuh)," kata Boiman dengan suara lantang.
Sesuai terdakwa memberikan keterangan itu, sidang kemudian ditutup dan ditunda Selasa (16/06/2015) dengan agenda mendengarkan saksi ade charge (meringankan) yang dihadirkan terdakwa.
"Karena terdakwa ingin mengajukan saksi meringakan, sidang ditunda," pungkas Ketua Majelis Hakim, Endang Sri GL.
Diberitakan sebelumnya, Boiman ditangkap polisi 16 Maret 2015, karena mengambil paksa motor Honda Vario bernopol AE 5812 GM milik selingkuhannya, Murningsih.
Alasan Boiman, karena Murningsih memiliki utang kepadanya Rp 5,3 juta, tidak segera dibayar. Karena itu, kemudian terdakwa mengambil motor milik selingkuhannya itu dengan paksa dengan alasan untuk jaminan hutang agar segera dibayar.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA