Pemberantasan Narkoba
Tabib Praktik Sambil Hisap Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara
#GRESIK - Terdakwa Mbah Gober dan Muhamad Lazim diseret ke meja hijau karena di tempat praktik pengobatan alternatif dijadikan ajang pesta SS.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
SURYA.co.id I GRESIK – Muhtadi (46) alias Mbah Gober dan Muhamad Lazim (55), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik divonis hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subdiar 3 bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/6/2015).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua terdakwa tanpa hak telah menguasai, memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabu. Terdakwa Muhatadi alias Mbah Gober sebagai tabib mengobatan alternatif mengkomsumsi sabu-sabu saat akan tindakan operasi pasiennya,” kata Supriyanto, didampinggi Sriti Hestiti dan I Putu Ayu Sudariasih sebagai hakim anggota.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Dyno Kreismiardi yang menunutut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, terdakwa Mbah Gober dan Muhamad Lazim keduanya diseret ke meja hijau karena di tempat praktik pengobatan alternatif dijadikan ajang pesta SS, pada Selasa (10/2/2015), pukul 19.00 WIB.