Pemberantasan Narkoba

Purel Diskotik Kantor Surabaya Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

#SURABAYA - Dia adalah Fifi Andriyani, gadis 28 tahun asal Dukuh Kupang, Surabaya. Dia bekerja sebagai perempuan malam yang lazim disebut purel.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
m taufik
Terdakwa Fifi Andriyani, purel diskotik Kantor, Surabaya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/6/2015). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Fifi Andriyani, gadis 28 tahun asal Dukuh Kupang, Surabaya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/6/2015).

Fifi bekerja sebagai perempuan malam yang lazim disebut purel di diskotik Kantor, Surabaya.  

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Fifi Cuma duduk mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Linda membacakan surat dakwaan atas dirinya.

“Terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut.

Pada surat dakwaan ini, disebutkan bahwa Fifi ditangkap 19 Januari 2015 lau di kamar kosnya di Dukuh Kupang Surabaya.

Saat digeledah, ditemukan alat hisap sabu berupa pipet kaca yang baru saja digunakan mengonsumsi sabu.

Terdakwa Fifi diketahui merupakan jaringan narkoba di lingkungan tempat hiburan di Surabaya.

Dia tertangkap setelah petugas Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba di lingkungan tempat hiburan.

Jaringan ini terbongkar ketika anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap Dessy (berkas terpisah) di tempat kostnya Jl Dukuh Kupang Barat.

Dari tangan perempuan yang juga bekerja menjadi pemandu purel itu, petugas menemukan sabu di dalam mobilnya.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui sabu itu didapat dari Sayekti yang juga karyawan diskotek.

Petugas lalu Sayekti dan Budi saat menumpangi mobil sepulang kerja. Dari tangan mereka ditemukan sabu, timbangan elektrik.

Dari situ, pengembangan yang dilakukan mendapati nama Fifi. Dan kepada petugas, Fifi mengaku mendapat barang dari Nurdin, juga sudah disidangkan dalam berkas terpisah. 

Tags
purel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved