Polisi Madiun Ringkus Dua Residivis Perjudian

Kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) petugas lantaran mereka sudah pernah dihukum dengan kasus sama, tetapi tidak kapok.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
surya/sudarmawan
Polisi menunjukkan tersangka kasus perjudian dan sejumlah barang bukti di Mapolsek Jiwan Madiun, Senin (1/6/2015). 

SURYA.co.id | MADIUN - Dua pengecer nomor judi Totoan Gelap (Togel) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jiwan.

Kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) petugas lantaran mereka sudah pernah dihukum dengan kasus sama, tetapi tidak pernah kapok.

Kedua tersangka adalah Nurahno (64) dan Agus (43) keduanya warga Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Keduanya sama-sama kami tangkap dari satu lokasi penggerebekan di rumah tersangka NR (Nurahno)," terang Kapolsek Jiwan, AKP Setiyono, Senin (01/06/2015).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa uang tunai Rp 42.000 diduga hasil tombokan, dan seperangkat peralatan judi.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved